Kamis, 12 Juni 2014

Pemberlakuan Wajib SNI Mainan Anak

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Mainan Anak berlaku pada 1 Mei 2014. Para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.

Pemerintah memang tidak main-main dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya mainan anak yang memiliki kandungan berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan kegiatan di bidang standarisasi secara nasional, telah menetapkan lima SNI berkenaan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak. Aturan SNI tersebut yaitu :